PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui:
peningkatan derajat kesehatan perseorangan;
intervensi perubahan perilaku masyarakat;
peningkatan kualitas rumah tinggal pasien,
perumahan, dan permukiman; dan
- pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ruang publik.
(2) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melibatkan seluruh sektor dan
Pemangku Kepentingan terkait.
Paragraf 4
Penemuan dan Pengobatan
