Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka
meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan
perubahan perilaku masyarakat mengenai TBC.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkesinambungan melalui
kegiatan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial
dengan jangkauan yang luas.
(3) Untuk memperluas pemanfaatan layanan pencegahan
dan pengobatan TBC yang bermutu, upaya promosi
kesehatan kepada masyarakat dilakukan melalui:
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -8-
- penyebarluasan informasi yang benar mengenai
TBC ke masyarakat secara masif melalui saluran
komunikasi publik;
- penyelenggaraan upaya perubahan perilaku
masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan
TBC;
- pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
influencer media sosial untuk menyebarkan
materi komunikasi, informasi, dan edukasi
mengenai TBC; dan
- penyampaian informasi kepada masyarakat
mengenai layanan TBC yang sesuai standar.
Paragraf 3
Pengendalian Faktor Risiko
