PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
Intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka
Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
promosi kesehatan;
pengendalian faktor risiko;
penemuan dan pengobatan;
pemberian kekebalan; dan
pemberian obat pencegahan.
Paragraf 2
Promosi Kesehatan
