Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
(1) Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan
berpihak pada pasien sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- penyediaan layanan yang bermutu dalam
penatalaksanaan TBC yang diselenggarakan oleh
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya;
- optimalisasi jejaring layanan TBC di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan milik pemerintah dan
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -6-
swasta;
- pelaksanaan sistem rujukan pasien TBC
mengikuti alur layanan TBC yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah;
- pemenuhan dan penjaminan mutu obat yang
digunakan untuk pengobatan TBC;
- pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC
untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara
berjenjang; dan
- penyediaan sanatorium untuk pasien TBC.
(2) Pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi dan
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Sanatorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f merupakan fasilitas untuk program layanan
kuratif dan rehabilitatif medis dan sosial dalam jangka
waktu tertentu yang dilaksanakan secara
komprehensif bagi pasien TBC yang memenuhi
kriteria.
(4) Kriteria pasien TBC sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
tidak memiliki tempat tinggal tetap;
tinggal dengan kelompok populasi berisiko dan
tindakan pencegahan transmisi tidak bisa
diselenggarakan;
- tidak memiliki keluarga dan memerlukan
pendampingan khusus;
- memerlukan pemantauan khusus karena
terjadinya efek samping atau adanya penyakit
penyerta;
- memiliki riwayat mangkir atau putus berobat
secara berulang; dan/atau
- kondisi kronis yang gagal diobati dengan
pengobatan paling terkini yang tersedia.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -7-
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sanatorium
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka
Penanggulangan Tuberkulosis
Paragraf 1
Umum
