PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- penyusunan target Eliminasi TBC daerah dengan
mengacu pada target Eliminasi TBC nasional;
- penyediaan anggaran yang memadai untuk
Penanggulangan TBC;
- pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia
kesehatan yang terlatih untuk mencapai target
Eliminasi TBC; dan/atau
- penyelenggaraan Penanggulangan TBC berbasis
kewilayahan.
Bagian Kedua
Peningkatan Akses Layanan Tuberkulosis yang Bermutu
dan Berpihak pada Pasien
