PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
Penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan
melalui:
- penyusunan analisis kebutuhan dan rencana
pemenuhan ketenagaan terkait upaya percepatan
Penanggulangan TBC secara berkala;
- perencanaan, pemantauan, dan analisis ketersediaan
logistik TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
nonpemerintah; dan
- penyusunan laporan tahunan kemajuan
Penanggulangan TBC setelah mendapatkan tanggapan
dari Pemangku Kepentingan dan multisektor.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -14-
Paragraf 3
Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam
Pengelolaan Program Penanggulangan Tuberkulosis
