PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
Penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam
pengelolaan program Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui:
- penyediaan tenaga terlatih dalam pengelolaan program
Penanggulangan TBC dan penyediaan tenaga
kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
pemetaan tenaga kesehatan secara rutin;
perencanaan dan penganggaran kegiatan pelatihan
bagi tenaga dalam pengelolaan program
Penanggulangan TBC dan tenaga kesehatan di tingkat
kabupaten/kota; dan
- memastikan materi mengenai TBC terintegrasi dalam
semua kurikulum pendidikan tenaga kesehatan.
Paragraf 4
Penguatan Sistem Pendanaan Tuberkulosis
