PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
(1) Penguatan sistem pendanaan TBC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan melalui:
- pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat
terkait obat anti TBC, sistem transportasi
spesimen, dan reagen alat diagnostik dianggarkan
melalui program nasional; dan
- pendanaan pelayanan kesehatan perseorangan
pasien TBC dibebankan kepada pendanaan
jaminan kesehatan.
(2) Pendanaan pelayanan kesehatan perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
semua pendanaan untuk pelayanan kesehatan yang
diberikan berdasarkan indikasi medis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -15-
Paragraf 5
Penguatan Sistem Manajemen Pengelolaan Obat
Tuberkulosis
