PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
Penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan
melalui:
- penyediaan seluruh kebutuhan obat TBC yang
diperlukan dalam mencapai target Eliminasi TBC,
termasuk obat untuk terapi pencegahan TBC;
penjaminan mutu obat untuk pengobatan TBC;
mendorong produksi obat TBC di dalam negeri yang
bermutu dan terjangkau; dan
- menyederhanakan tata aturan pengadaan obat dan
sarana diagnostik TBC yang belum dapat diproduksi di
dalam negeri sesuai asas efisiensi anggaran.
Paragraf 6
Peningkatan Motivasi Dukungan Penanggulangan
Tuberkulosis
