PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
Peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dilakukan
melalui pemberian penghargaan kepada:
- Pemerintah Daerah dengan kinerja terbaik dalam
Penanggulangan TBC;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan kader kesehatan
yang berkontribusi besar terhadap Penanggulangan
TBC di wilayahnya; dan
- lembaga nonpemerintah maupun perseorangan yang
berkontribusi besar dalam pencapaian target
Penanggulangan TBC.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -16-
