Pasal 24
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Dalam pelaksanaan Penanggulangan TBC, Pemerintah
Pusat bertanggung jawab:
- menetapkan kebijakan terkait Penanggulangan
TBC;
- melaksanakan kegiatan Penanggulangan TBC
secara terintegrasi;
- menyediakan sumber daya yang diperlukan
dalam Penanggulangan TBC;
- melakukan mitigasi dampak psikososial dan
ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan
keluarganya; dan
- melakukan upaya perlindungan sosial dan
pemberdayaan kepada pasien TBC dan
masyarakat terdampak TBC.
(2) Dalam pelaksanaan Penanggulangan TBC, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab:
- mencantumkan indikator TBC dalam rencana
pembangunan jangka menengah daerah dan
rencana strategis Pemerintah Daerah sebagai
salah satu prioritas kesehatan di daerah;
- mengoordinasikan keseluruhan pelaksanaan
kegiatan Penanggulangan TBC di wilayahnya;
- menyediakan pendanaan kegiatan
Penanggulangan TBC dari beberapa sumber;
- menyediakan dan meningkatkan sumber daya
manusia untuk mencapai target standar
pelayanan minimal terkait Penanggulangan TBC;
- melakukan penemuan kasus TBC secara aktif
dan cepat dengan melibatkan masyarakat;
- memastikan semua orang yang terdiagnosis TBC
tercatat dan terlaporkan dalam sistem informasi
TBC;
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -17-
- memberikan pengobatan pencegahan TBC kepada
populasi rentan;
- melakukan mitigasi dampak psikososial dan
ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan
keluarganya; dan
- menyusun dan menetapkan kebijakan dari
gubernur dan bupati/wali kota untuk mendorong
pasien TBC menjalankan pengobatan sampai
selesai.
(3) Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dan ayat (2) huruf h dilaksanakan dengan cara:
- memberikan jaminan kesehatan dan
perlindungan sosial;
- menghilangkan diskriminasi dalam memberikan
layanan dan dalam kehidupan masyarakat;
- menyelenggarakan program pemberdayaan untuk
meningkatkan kemandirian pasien dan keluarga;
- menjamin hak pasien dan penyintas TBC untuk
mendapat pekerjaan yang layak; dan
- mengikutsertakan pasien dan penyintas TBC
resisten obat dalam upaya Penanggulangan TBC
sebagai sarana untuk pemberdayaan ekonomi
dan sosial.
