PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 25
BAB 5 — KOORDINASI PERCEPATAN PENANGGULANGAN
(1) Dalam rangka koordinasi percepatan Penanggulangan
TBC, dibentuk tim percepatan Penanggulangan TBC.
(2) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas
mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi
penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara
efektif, menyeluruh, dan terintegrasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -18-
(3) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pengarah dan
Pelaksana.
