Pasal 26
BAB 5 — KOORDINASI PERCEPATAN PENANGGULANGAN
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) memiliki tugas:
- memberikan arahan terkait dengan kebijakan
percepatan Penanggulangan TBC;
- memberikan pertimbangan, saran, dan
rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan
dalam percepatan Penanggulangan TBC; dan
- melaporkan pelaksanaan percepatan
Penanggulangan TBC kepada Presiden 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) memiliki tugas:
- menyusun rencana kerja tahunan untuk
mencapai target Eliminasi TBC;
- menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya
dalam rangka percepatan Penanggulangan TBC;
- mengoordinasikan dan mengendalikan
pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC;
- melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC;
dan
- melaporkan pelaksanaan percepatan
Penanggulangan TBC kepada Pengarah 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pelaksana dibantu oleh sekretariat yang
secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -19-
