Pasal 27
BAB 5 — KOORDINASI PERCEPATAN PENANGGULANGAN
Susunan keanggotaan tim percepatan Penanggulangan
TBC terdiri atas:
- Pengarah
Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan; dan
- Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
- Pelaksana
Ketua : Menteri Kesehatan.
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Agama;
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
Menteri Sosial;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Komunikasi dan
Informatika;
- Menteri Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi;
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -20-
- Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan
- Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan.
