PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 28
BAB 5 — KOORDINASI PERCEPATAN PENANGGULANGAN
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim percepatan
Penanggulangan TBC di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas
mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi
penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara
efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan
melibatkan lintas sektor di daerah.
(3) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat
provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(4) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat
kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.
