PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 29
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan serta dalam Penanggulangan
TBC berdasarkan prinsip kemitraan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -21-
- menyelenggarakan kegiatan Penanggulangan TBC
untuk mendukung upaya yang dilakukan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
khususnya yang bersifat promotif, preventif, dan
rehabilitatif;
- menyediakan dukungan untuk pasien TBC yang
bersifat komplementer;
- mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi
terhadap kasus TBC di masyarakat;
- memberikan masukan dalam penyusunan
kebijakan terkait dengan Penanggulangan TBC;
dan
- membantu melaksanakan mitigasi bersama
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
terhadap dampak psikososial dan ekonomi yang
dihadapi pasien TBC resisten obat dan keluarga.
