PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 30
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Dalam pelaksanaan strategi nasional Eliminasi TBC
dilakukan:
pemantauan;
evaluasi; dan
pelaporan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan untuk memastikan berjalannya
kegiatan percepatan Eliminasi TBC.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan untuk memastikan tercapainya target
percepatan Eliminasi TBC.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilakukan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -22-
