PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 31
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait
melakukan pemantauan dan evaluasi serta menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi
TBC.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan
pemantauan dan evaluasi serta menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil evaluasi Penanggulangan TBC di tingkat pusat
dilaporkan oleh masing-masing kementerian/lembaga
terkait kepada Presiden melalui Menteri.
PENDANAAN
