PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 32
(1) Pelaksanaan upaya Penanggulangan TBC dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan upaya Penanggulangan TBC dipenuhi
melalui komitmen pendanaan Pemerintah Pusat,
komitmen pendanaan Pemerintah Daerah, dan
pengelolaan pendanaan melalui mekanisme program
jaminan kesehatan yang tepat sasaran, serta
mobilisasi pendanaan dari sumber lain yang sah.
