PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai:
target dan strategi nasional Eliminasi TBC;
pelaksanaan strategi nasional Eliminasi TBC;
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah;
koordinasi percepatan Penanggulangan TBC;
peran serta masyarakat;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
pendanaan.
www.peraturan.go.id
2021, No.166 -4-
