PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memberikan acuan
bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan
Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan
Penanggulangan TBC.
