PERPRES
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 5
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI
(1) Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui
penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.
(2) Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- penguatan komitmen dan kepemimpinan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- peningkatan akses layanan TBC yang bermutu
dan berpihak pada pasien;
- intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka
Penanggulangan TBC;
- peningkatan penelitian, pengembangan, dan
inovasi di bidang Penanggulangan TBC;
- peningkatan peran serta komunitas, Pemangku
Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam
Penanggulangan TBC; dan
- penguatan manajemen program.
