KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 1
(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 2
(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif,
dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda
pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
2020, No.64 -3-
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian;
- pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan
bidang perekonomian;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam
Sidang Kabinet;
- penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak
dapat diselesaikan atau disepakati antar
Kementerian/Lembaga dan memastikan
terlaksananya keputusan dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
mengoordinasikan:
Kementerian Keuangan;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.
2020, No.64 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri
atas:
Sekretariat Kementerian Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan;
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis;
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi;
- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan
Tata Ruang;
- Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional;
- Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan
Ketahanan Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa,
dan Sumber Daya Alam;
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan
Sumber Daya Manusia;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan
Daya Saing Ekonomi.
2020, No.64 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
Pasal 6
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 7
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
2020, No.64 -6-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 10
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro
dan keuangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan
keuangan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi
makro dan keuangan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
2020, No.64 -7-
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan
agribisnis.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pangan dan
agribisnis;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan
dan agribisnis;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pangan dan agribisnis; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
2020, No.64 -8-
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan
Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan
usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pengembangan
usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset,
dan inovasi;
2020, No.64 -9-
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengembangan usaha badan usaha milik
negara, riset, dan inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital,
ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital,
ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan
2020, No.64 -10-
menengah;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi
digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan
menengah;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha
mikro, kecil, dan menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 22
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan
industri.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan
Industri menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan
industri;
2020, No.64 -11-
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
perniagaan dan industri;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perniagaan dan industri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan
Wilayah dan Tata Ruang
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan
Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan
Tata Ruang dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata
Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengembangan wilayah dan tata ruang.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan
Wilayah dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pengembangan
wilayah dan tata ruang;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
2020, No.64 -12-
pengembangan wilayah dan tata ruang;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengembangan wilayah dan tata ruang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama
Ekonomi Internasional
Pasal 27
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional dipimpin oleh Deputi.
Pasal 28
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kerja sama ekonomi internasional.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi
internasional;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama
ekonomi internasional;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
2020, No.64 -13-
bidang kerja sama ekonomi internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat
Pasal 30
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 31
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
2020, No.64 -14-
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
Pasal 33
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan
Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator terkait dengan bidang regulasi,
penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa,
dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
konektivitas, pengembangan jasa, dan sumber daya
alam.
(4) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan
Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
transformasi digital, kreativitas, dan sumber daya
manusia.
(5) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang pembangunan daerah.
(6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan
Daya Saing Ekonomi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator terkait dengan bidang
pengembangan produktivitas dan daya saing
ekonomi.
2020, No.64 -15-
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
Pasal 34
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dapat ditetapkan jabatan fungsional
tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
TATA KERJA
Pasal 35
Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan
penugasan Presiden.
Pasal 36
Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 37
(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/
Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
2020, No.64 -16-
Pasal 38
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya
maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang
terkait.
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para Menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi
dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/
atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau
pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat
koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
2020, No.64 -17-
(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang
dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 39
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus
menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
Pasal 40
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian dalam melaksanakan tugas dan
fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian sendiri, maupun dalam
hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang
terkait.
Pasal 41
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 42
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
2020, No.64 -18-
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 44
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, dengan menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 45
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 46
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural Eselon I.
2020, No.64 -19-
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke
bawah.
Pasal 47
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian ditentukan berdasarkan karakteristik
tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi
dan misi presiden, tantangan utama bangsa,
pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 9), masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
2020, No.64 -20-
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.64 -21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
2020, No.64 -2-
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
