PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
dipimpin oleh Deputi.
