PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 13
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan
agribisnis.
