PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pangan dan
agribisnis;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan
dan agribisnis;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pangan dan agribisnis; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
2020, No.64 -8-
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi
