PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan
keuangan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi
makro dan keuangan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
2020, No.64 -7-
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
