PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital,
ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan
2020, No.64 -10-
menengah;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi
digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan
menengah;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha
mikro, kecil, dan menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
