PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital,
ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
