Pasal 38
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya
maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang
terkait.
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para Menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi
dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/
atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau
pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat
koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
2020, No.64 -17-
(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang
dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
