PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 48
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 9), masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
