PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 47
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian ditentukan berdasarkan karakteristik
tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi
dan misi presiden, tantangan utama bangsa,
pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.
