PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 46
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural Eselon I.
2020, No.64 -19-
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke
bawah.
