PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 49
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
2020, No.64 -20-
