PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 50
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
