PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
2020, No.64 -3-
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian;
- pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan
bidang perekonomian;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam
Sidang Kabinet;
- penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak
dapat diselesaikan atau disepakati antar
Kementerian/Lembaga dan memastikan
terlaksananya keputusan dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
