PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif,
dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda
pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
