PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 25
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata
Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengembangan wilayah dan tata ruang.
