PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan
Wilayah dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pengembangan
wilayah dan tata ruang;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
2020, No.64 -12-
pengembangan wilayah dan tata ruang;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengembangan wilayah dan tata ruang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama
Ekonomi Internasional
