PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan
Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan
Tata Ruang dipimpin oleh Deputi.
