PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 40
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian dalam melaksanakan tugas dan
fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian sendiri, maupun dalam
hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang
terkait.
