Pasal 33
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan
Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator terkait dengan bidang regulasi,
penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa,
dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
konektivitas, pengembangan jasa, dan sumber daya
alam.
(4) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan
Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
transformasi digital, kreativitas, dan sumber daya
manusia.
(5) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang pembangunan daerah.
(6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan
Daya Saing Ekonomi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator terkait dengan bidang
pengembangan produktivitas dan daya saing
ekonomi.
2020, No.64 -15-
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
