PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 34
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dapat ditetapkan jabatan fungsional
tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
TATA KERJA
