PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 28
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kerja sama ekonomi internasional.
