PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi
internasional;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama
ekonomi internasional;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
2020, No.64 -13-
bidang kerja sama ekonomi internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat
