PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan
Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan
usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi.
