PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri
atas:
Sekretariat Kementerian Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan;
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis;
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi;
- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan
Tata Ruang;
- Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional;
- Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan
Ketahanan Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa,
dan Sumber Daya Alam;
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan
Sumber Daya Manusia;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan
Daya Saing Ekonomi.
2020, No.64 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
