PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 44
BAB 4 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, dengan menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik.
