PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -3-
- Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang
dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan
komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada
Korporasi, memiliki kemampuan untuk
mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung
maupun tidak langsung, merupakan pemilik
sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden ini.
- Instansi Berwenang adalah instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang memiliki kewenangan
pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran
Korporasi, atau lembaga yang memiliki kewenangan
pengawasan dan pengaturan bidang usaha Korporasi.
- Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi adalah
sistem administrasi yang diselenggarakan oleh
Instansi Berwenang dalam pemberian pelayanan pendaftaran, pengesahan, persetujuan,
pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran
Korporasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Pasal 2
(1) Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini melingkupi
penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
perseroan terbatas;
yayasan;
perkumpulan;
koperasi;
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -4-
persekutuan komanditer;
persekutuan firma; dan
bentuk korporasi lainnya.
Pasal 3
(1) Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat
dari Korporasi.
(2) Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit merupakan 1
(satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria
sesuai dengan bentuk Korporasi.
Pasal 4
(1) Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan
orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
- memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana
tercantum dalam anggaran dasar;
- memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
- menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau
laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;
- memiliki kewenangan untuk mengangkat,
menggantikan, atau memberhentikan anggota
direksi dan anggota dewan komisaris;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan
terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
- menerima manfaat dari perseroan terbatas;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -5-
- merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
kepemilikan saham perseroan terbatas.
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f,
dan huruf g merupakan orang perseorangan yang
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Pasal 5
(1) Pemilik Manfaat dari yayasan merupakan orang
perseorangan yang memenuhi kriteria:
- memiliki kekayaan awal lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) pada yayasan sebagaimana
tercantum dalam anggaran dasar;
- memiliki kewenangan untuk mengangkat atau
memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun;
- menerima manfaat dari yayasan; dan/atau
- merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
kekayaan lain atau penyertaan pada yayasan.
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,
dan huruf e merupakan orang perseorangan yang
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 6
(1) Pemilik Manfaat dari perkumpulan merupakan orang
perseorangan yang memenuhi kriteria:
- memiliki sumber pendanaan lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) pada perkumpulan
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -6-
- menerima hasil kegiatan usaha lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perkumpulan per tahun;
- memiliki kewenangan untuk mengangkat atau
memberhentikan pengurus dan pengawas
perkumpulan;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
mempengaruhi atau mengendalikan perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun;
menerima manfaat dari perkumpulan; dan/atau
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
sumber pendanaan perkumpulan.
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e,
dan huruf f merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 7
(1) Pemilik Manfaat dari koperasi merupakan orang
perseorangan yang memenuhi kriteria:
- menerima sisa hasil usaha lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) dari keuntungan atau laba
yang diperoleh koperasi per tahun;
- memiliki kewenangan baik langsung maupun
tidak langsung, dapat menunjuk atau
memberhentikan pengurus dan pengawas
koperasi;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
mempengaruhi atau mengendalikan koperasi tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun;
menerima manfaat dari koperasi; dan/atau
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
modal koperasi.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -7-
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 8
(1) Pemilik Manfaat dari persekutuan komanditer
merupakan orang perseorangan yang memenuhi
kriteria:
- memiliki modal dan/atau nilai barang yang
disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
sebagaimana tercantum dalam perikatan
pendirian persekutuan komanditer;
- menerima keuntungan atau laba lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan komanditer per
tahun;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan
komanditer tanpa harus mendapat otorisasi dari
pihak manapun;
- menerima manfaat dari persekutuan komanditer;
dan/atau
- merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau nilai barang yang disetorkan
pada persekutuan komanditer.
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,
dan huruf e merupakan orang perseorangan yang
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 9
(1) Pemilik Manfaat dari persekutuan firma merupakan
orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -8-
- memiliki modal yang disetorkan lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan firma;
- menerima keuntungan atau laba lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari keuntungan atau
laba yang diperoleh persekutuan firma per tahun;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan firma tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun;
- menerima manfaat dari persekutuan firma;
dan/atau
- merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
modal pada persekutuan firma.
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 10
(1) Pemilik Manfaat dari bentuk korporasi lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g
merupakan orang perseorangan yang memenuhi
kriteria:
- memiliki modal, baik dalam bentuk uang atau
aset lainnya yang bernilai lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam
perikatan pendirian korporasi;
- menerima keuntungan atau laba lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) atau laba yang diperoleh korporasi per tahun;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan korporasi
tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun;
- menerima manfaat dari korporasi; dan/atau
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -9-
- merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
modal yang disetorkan pada korporasi.
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,
dan huruf e merupakan orang perseorangan yang
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 11
Korporasi menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi
berdasarkan informasi yang diperoleh melalui:
- anggaran dasar termasuk dokumen perubahan
anggaran dasar, dan/atau akta pendirian Korporasi;
- dokumen perikatan pendirian Korporasi;
- dokumen keputusan rapat umum pemegang saham
(RUPS), dokumen keputusan rapat organ yayasan, dokumen keputusan rapat pengurus, atau dokumen
keputusan rapat anggota;
- informasi Instansi Berwenang;
- informasi lembaga swasta yang menerima penempatan
atau pentransferan dana dalam rangka pembelian
saham perseroan terbatas;
- informasi lembaga swasta yang memberikan atau
menyediakan manfaat dari Korporasi bagi Pemilik
Manfaat;
- pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau
pejabat/pegawai Korporasi yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya;
- dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain
yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana
atas kepemilikan saham perseroan terbatas;
- dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain
yang menunjukkan bahwa orang perseorangan
dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -10-
atas kekayaan lain atau penyertaan pada Korporasi;
dan/atau
- informasi lain yang dapat pertanggungjawabkan
kebenarannya.
Pasal 12
(1) Korporasi menentukan kategori penetapan Pemilik
Manfaat dari Korporasi sesuai dengan informasi yang telah disampaikan oleh Korporasi kepada Instansi
Berwenang.
(2) Penentuan kategori penetapan Pemilik Manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menilai tingkat kualitas informasi Pemilik Manfaat.
(3) Kategori penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi
sebagai berikut:
teridentifikasinya Pemilik Manfaat;
belum teridentifikasinya Pemilik Manfaat; atau
belum terverifikasinya Pemilik Manfaat.
(4) Teridentifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kategori
Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat
setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
(5) Belum teridentifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kategori Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat dari
Korporasi, namun belum dilakukan identifikasi dan
verifikasi.
(6) Belum terverifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kategori
Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi setelah identifikasi dilakukan, namun
verifikasi belum dilakukan.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -11-
Pasal 13
(1) Selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh
Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Instansi Berwenang dapat menetapkan Pemilik
Manfaat lain.
(2) Penetapan Pemilik Manfaat lain oleh Instansi
Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas dasar penilaian Instansi Berwenang yang bersumber dari:
- hasil audit terhadap Korporasi yang dilakukan
oleh Instansi Berwenang berdasarkan Peraturan
Presiden ini;
- informasi instansi pemerintah atau lembaga
swasta yang mengelola data dan/atau informasi Pemilik Manfaat, dan/atau menerima laporan dari
profesi tertentu yang memuat informasi Pemilik Manfaat; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
(3) Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk perseroan
terbatas, yayasan, dan perkumpulan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil
dan menengah untuk koperasi;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan untuk
persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan
bentuk korporasi lainnya; dan
- lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan
dan pengaturan bidang usaha Korporasi.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -12-
Pasal 14
(1) Korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menunjuk pejabat atau pegawai untuk:
- melaksanakan penerapan prinsip mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan
- menyediakan informasi mengenai Korporasi dan
Pemilik Manfaat dari Korporasi atas dasar
permintaan Instansi Berwenang dan instansi
penegak hukum.
Pasal 15
(1) Prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh Korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
- identifikasi Pemilik Manfaat; dan
- verifikasi Pemilik Manfaat.
(2) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
- permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan,
persetujuan, atau perizinan usaha Korporasi; dan/atau
- Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.
Pasal 16
(1) Korporasi melakukan identifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat dari
Korporasi.
(2) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat dari
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mencakup:
- nama lengkap;
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -13-
- nomor identitas kependudukan, surat izin
mengemudi, atau paspor;
tempat dan tanggal lahir;
kewarganegaraan;
alamat tempat tinggal yang tercantum dalam
kartu identitas;
- alamat di negara asal dalam hal warga negara
asing;
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas
perpajakan yang sejenis; dan
- hubungan antara Korporasi dengan Pemilik
Manfaat.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Pasal 17
(1) Korporasi melakukan verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b melalui
penelitian kesesuaian antara informasi Pemilik Manfaat dengan dokumen pendukung.
(2) Dalam hal diperlukan, Instansi Berwenang dapat
melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf b.
Pasal 18
(1) Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar
mengenai Pemilik Manfaat kepada Instansi
Berwenang.
(2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dari
Korporasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada Instansi Berwenang.
(3) Pihak yang dapat menyampaikan informasi Pemilik
Manfaat dari Korporasi meliputi:
pendiri atau pengurus Korporasi;
notaris; atau
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -14-
- pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau
pengurus Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Pasal 19
(1) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi pada saat permohonan pendirian,
pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- penyampaian informasi Pemilik Manfaat dalam
hal Korporasi telah menetapkan Pemilik Manfaat;
atau
- penyampaian surat pernyataan kesediaan Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik
Manfaat kepada Instansi Berwenang dalam hal Korporasi belum menetapkan Pemilik Manfaat.
(2) Korporasi yang belum menyampaikan informasi
Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menetapkan dan menyampaikan
informasi Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Korporasi mendapat izin usaha/tanda terdaftar dari
instansi/lembaga berwenang.
(3) Korporasi menyampaikan informasi atau surat
pernyataan Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) melalui Sistem Pelayanan
Administrasi Korporasi.
Pasal 20
(1) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi pada saat Korporasi menjalankan usaha
atau kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara Korporasi
menyampaikan setiap perubahan informasi Pemilik
Manfaat kepada Instansi Berwenang melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -15-
(2) Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat
oleh Korporasi kepada Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
terjadinya perubahan informasi Pemilik Manfaat.
Pasal 21
Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 22
(1) Korporasi, notaris, atau pihak lain yang menerima
kuasa dari Korporasi wajib menatausahakan dokumen
terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal
pendirian atau pengesahan Korporasi.
(2) Dalam hal Korporasi bubar, likuidator wajib
menatausahakan dokumen terkait Pemilik Manfaat
dari Korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak pembubaran Korporasi.
(3) Dokumen terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- dokumen perubahan Pemilik Manfaat dari
Korporasi;
- dokumen pengkinian informasi Pemilik Manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
- dokumen lain terkait informasi Pemilik Manfaat
dari Korporasi.
PENGAWASAN
Pasal 23
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan prinsip
mengenali Pemilik Manfaat dilakukan oleh Instansi Berwenang.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -16-
(2) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Berwenang memiliki kewenangan:
- menetapkan regulasi atau pedoman sebagai
pelaksanaan Peraturan Presiden ini sesuai
dengan kewenangannya;
melakukan audit terhadap Korporasi; dan
mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
ketentuan Peraturan Presiden ini.
(3) Pengawasan oleh Instansi Berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil
penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan
tindak pidana pendanaan terorisme.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Berwenang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan.
(5) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pengawasan,
Instansi Berwenang dapat berkoordinasi dengan
lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 24
Korporasi yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 14, dan Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -17-
MANFAAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama Informasi Pemilik Manfaat
Pasal 25
Instansi Berwenang mengelola informasi mengenai Pemilik
Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dalam Sistem
Pelayanan Administrasi Korporasi.
Pasal 26
(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme oleh Korporasi, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi
Pemilik Manfaat dengan instansi peminta, baik dalam
lingkup nasional maupun internasional.
(2) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup
nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup internasional dilakukan oleh Instansi Berwenang
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
bidang hubungan luar negeri dan perjanjian
internasional.
Pasal 27
(1) Kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat
antara Instansi Berwenang dengan instansi peminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berupa
permintaan atau pemberian informasi Pemilik Manfaat
secara elektronik atau nonelektronik.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -18-
(2) Instansi peminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
instansi penegak hukum;
instansi pemerintah; dan
otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain.
(3) Pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik
oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pemberian hak akses kepada instansi peminta.
(4) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) didasarkan pada kerja sama antara Instansi
Berwenang dan instansi peminta.
Pasal 28
(1) Selain dengan instansi peminta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi
Pemilik Manfaat dengan pihak pelapor.
(2) Pihak pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan setiap orang yang menurut peraturan
perundang-undangan mengenai Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan.
(3) Pemberian informasi Pemilik Manfaat kepada pihak
pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Instansi Berwenang dalam rangka
penerapan prinsip mengenali pengguna jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Permintaan Informasi Pemilik Manfaat
Pasal 29
(1) Setiap orang dapat meminta informasi Pemilik Manfaat
kepada Instansi Berwenang.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -19-
(2) Permintaan informasi mengenai Pemilik Manfaat dari
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keterbukaan
informasi publik.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Korporasi
yang telah mendapatkan atau masih dalam proses
pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan,
dan perizinan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengikuti penerapan prinsip
mengenali Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 31
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -20-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak
pidana pendanaan terorisme dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan
sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme, perlu adanya pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi
guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat
yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum;
- bahwa korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung
maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -2-
pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,
selama ini belum ada pengaturannya sehingga perlu mengatur penerapan prinsip mengenali pemilik
manfaat dari korporasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5164);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406);
