PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI
(1) Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan
orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
- memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana
tercantum dalam anggaran dasar;
- memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
- menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau
laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;
- memiliki kewenangan untuk mengangkat,
menggantikan, atau memberhentikan anggota
direksi dan anggota dewan komisaris;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan
terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
- menerima manfaat dari perseroan terbatas;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -5-
- merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
kepemilikan saham perseroan terbatas.
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f,
dan huruf g merupakan orang perseorangan yang
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
